Cara Buat NPWP Online: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya Lengkap!

Cara Buat NPWP Online: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya Lengkap!

Cara Buat NPWP Online: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya Lengkap!

Cara Buat NPWP Online

Cara Buat NPWP Online, hampir semua aktivitas bisa dilakukan secara online, termasuk urusan perpajakan. Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pun tak lagi harus repot mendatangi kantor pajak. Kini, Anda bisa mengajukan pembuatan NPWP dengan mudah dan cepat melalui internet.

Tahukah Anda, menurut laporan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2023, jumlah wajib pajak terdaftar di Indonesia baru mencapai sekitar 49%. Artinya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki NPWP. Padahal, kepemilikan NPWP tak hanya penting untuk keperluan administrasi tertentu, namun juga menawarkan berbagai manfaat. Yuk, simak ulasan lengkap tentang cara buat NPWP online beserta syarat dan manfaatnya!

Pengertian NPWP

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP berfungsi untuk mendata dan mengidentifikasi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan kata lain, NPWP menjadi bukti formal bahwa seseorang atau badan usaha terdaftar sebagai Wajib Pajak di Indonesia.

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta peraturan turunannya, mengatur mengenai pihak-pihak yang wajib memiliki NPWP. Secara umum, berikut ini wajib memiliki NPWP:

  • Orang Pribadi:
    • Pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai BUMN/BUMD.
    • Karyawan swasta dengan penghasilan bruto setahun di atas Rp 54 juta.
    • Pengusaha yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto setahun di atas Rp 54 juta.
    • Wajib pajak yang memiliki harta kekayaan dan/atau penghasilan dari luar negeri.
    • Orang pribadi yang ingin mengajukan restitusi pajak.
  • Badan Usaha:
    • Perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
    • Firma.
    • Persekutuan Komanditer (CV).

Perlu dicatat: Ketentuan di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya Anda selalu mengecek informasi terbaru di situs web Direktorat Jenderal Pajak https://www.pajak.go.id/.

Syarat Membuat NPWP Online

Membuat NPWP online terbilang mudah dan tak memerlukan banyak dokumen. Berikut ini syarat-syarat yang harus Anda penuhi:

  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
    • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi (jika diperlukan).
    • Alamat surat elektronik (email) aktif.
    • Nomor telepon seluler.
  • Untuk Wajib Pajak Badan Usaha:
    • Akta pendirian dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
    • Surat Keputusan Pengesahan pendirian atau perubahan dari Menteri Hukum dan HAM.
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Anggaran Dasar (AD).
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (jika diperlukan).
    • Nomor Izin Berusaha (NIB) (jika diperlukan).
    • Data pengurus, pemegang saham, dan penanam modal.
    • Alamat surat elektronik (email) yang terdaftar atas nama perusahaan.
    • Nomor telepon kantor.

Cara Daftar NPWP Online: Panduan Lengkap

Setelah menyiapkan persyaratan di atas, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran NPWP online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut panduan lengkapnya:

1. Akses laman e-Registration Direktorat Jenderal Pajak

Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ di web browser Anda. Ini adalah portal resmi untuk pendaftaran NPWP online.

2. Daftar Akun

Klik menu "Daftar" dan isikan alamat email aktif Anda. Kemudian, masukkan kode captcha dan klik "Daftar".

3. Aktivasi Akun

Buka email yang Anda daftarkan, cari email berisi link aktivasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.

4. Login ke Akun

Kembali ke laman https://ereg.pajak.go.id/, klik menu "Login". Masukkan email dan password yang telah Anda buat, kemudian klik "Login".

5. Pilih Jenis Wajib Pajak

Setelah berhasil login, Anda akan dihadapkan pada pilihan jenis wajib pajak. Pilih "Orang Pribadi" jika Anda mendaftar untuk diri sendiri, atau pilih "Badan Usaha" jika Anda mendaftar untuk perusahaan.

6. Isi Data Wajib Pajak

Isi formulir pendaftaran NPWP online dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda mengisi sesuai dengan data diri Anda (untuk wajib pajak orang pribadi) atau data perusahaan Anda (untuk wajib pajak badan usaha).

7. Upload Dokumen Pendukung

Unggah fotokopi KTP (untuk wajib pajak orang pribadi) atau dokumen-dokumen persyaratan lainnya (untuk wajib pajak badan usaha) sesuai dengan ketentuan.

8. Verifikasi dan Kirim Permohonan

Verifikasi kembali semua data yang telah Anda input. Pastikan semua data sudah benar dan lengkap. Setelah yakin, klik tombol "Kirim Permohonan".

9. Minta Token

Klik tombol "Minta Token" untuk mendapatkan kode token yang akan digunakan untuk verifikasi data. Token akan dikirimkan ke alamat email Anda.

10. Verifikasi Data dengan Token

Buka email yang berisi token, salin kode token tersebut. Kembali ke laman e-Registration, masukkan kode token, dan klik "Submit".

11. Cek Status Permohonan

Anda dapat memantau status permohonan NPWP Anda melalui menu "Cek Status Permohonan". Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-7 hari kerja.

12. Tanda Terima Elektronik (STE)

Jika permohonan Anda diterima, Anda akan menerima notifikasi dan Tanda Terima Elektronik (STE) NPWP melalui email. Cetak dan simpan STE tersebut sebagai bukti kepemilikan NPWP Anda.

Tips Sukses Pendaftaran NPWP Online:

  • Siapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.
  • Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.
  • Isi formulir dengan teliti dan hindari kesalahan ketik.
  • Upload dokumen pendukung dengan format dan ukuran yang sesuai ketentuan.
  • Pantau status permohonan Anda secara berkala.

Manfaat Memiliki NPWP

Memiliki NPWP memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak, di antaranya:

  • Memudahkan Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan: NPWP menjadi identitas resmi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, seperti melaporkan SPT, melakukan pembayaran pajak, dan memanfaatkan layanan perpajakan online.
  • Membuka Peluang Usaha: NPWP menjadi salah satu syarat utama untuk membuka usaha dan melakukan kegiatan ekonomi lainnya.
  • Mendapatkan Akses Kredit: NPWP seringkali menjadi syarat untuk mendapatkan akses kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
  • Meningkatkan Peluang Kerja: NPWP menjadi nilai tambah dalam melamar pekerjaan, terutama di perusahaan formal.
  • Mendapatkan Manfaat Perpajakan: NPWP memungkinkan Wajib Pajak untuk mendapatkan berbagai manfaat perpajakan, seperti pemotongan pajak, restitusi pajak, dan insentif pajak lainnya.

FAQ : Cara Buat NPWP Online

Apakah saya bisa membuat NPWP online untuk orang lain?

Tidak. Pendaftaran NPWP online hanya bisa dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Apakah saya bisa mendaftar NPWP online jika saya tidak memiliki email?

Tidak. Alamat email aktif merupakan salah satu syarat wajib untuk pendaftaran NPWP online.

Berapa lama proses pembuatan NPWP online?

Proses verifikasi permohonan NPWP online biasanya memakan waktu 1-7 hari kerja.

Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang NPWP online?

Anda dapat mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak https://www.pajak.go.id/ atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Kesimpulan

Membuat NPWP online merupakan proses yang mudah dan cepat. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menyelesaikan proses pendaftaran NPWP online dalam waktu singkat. Memiliki NPWP memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak, baik dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakan, membuka peluang usaha, maupun mendapatkan akses kredit dan manfaat perpajakan lainnya. Tunggu apa lagi? Segera buat NPWP online Anda sekarang!

Ayo, buat NPWP online Anda sekarang! Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ dan ikuti panduan di atas untuk mendapatkan NPWP Anda. Dengan NPWP, Anda dapat berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan mendapatkan berbagai manfaat perpajakan.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url